Sebelas
Desember setiap tahun diperingati sebagai hari berkabung rakyat
Sulawesi Selatan. Peringatan tersebut dimaksudkan untuk mengenang
kembali peristiwa jatuhnya korban yang tidak terhitung jumlahnya dari
rakyat Sulawesi Selatan akibat tindakan teror tentara Belanda yang
beranggotakan 123 orang di bawah pimpinan Kapten KNIL Reymond Paul
Pierre Westerling.1)
Peristiwa
teror itu dimulai pada tanggal 11 Desember 1946 setelah Letnan Gubernur
Jenderal Hindia Belanda, Van Mook memaklumkan keadaan darurat perang di
sebahagian besar daerah Sulawesi Selatan, meliputi kotapraja Makassar,
Afdeling Makassar, Bonthain, Pare-Pare dan Mandar.2)
Atas
perintah Jenderal S. Poor, Panglima KNIL di Jakarta, maka Komandan KNIL
di Sulawesi Selatan, Kolonel H.J. de Vries mengeluarkan surat perintah
harian pada tanggal 11 Desember 1946 kepada seluruh jajaran tentara
Belanda di bawah komandonya agar serentak menjalankan operasi pasifikasi
atau pengamanan. Operasi pasifikasi berdasarkan keadaan darurat perang
dengan melakukan tindakan tegas, cepat dan keras, tanpa kenal ampun
dengan melaksanakan standrecht atau tembak di tempat tanpa proses.3)
Peristiwa
biadab tersebut berlangsung selama kurang lebih lima bulan, yaitu
sampai ditariknya kembali pasukan Westerling dari Sulawesi Selatan pada
tanggal 22 Mei 1947.4) Ditaksir
sekitar 40.000 rakyat Sulawesi Selatan terbunuh, sehingga peristiwa itu
disebut Peristiwa Korban 40.00 Jiwa di Sulawesi Selatan.
Peringatan
hari Korban 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan setiap tanggal 11 Desember,
bertujuan antara lain, agar kita semua yang masih hidup, terutama
generasi muda, memahami dan menyadari bahwa rakyat Sulawesi Selatan
telah memberikan korban yang amat besar bagi tegaknya kemerdekaan
Republik Indonesia. Kesadaran dan pemahaman tersebut, diharapkan pada
gilirannya akan mempertebal semangat kebangsaan terhadap bangsa dan
tanah air Indonesia, serta kemerdekaan yang merupakan warisan tak
ternilai harganya dari para pejuang yang telah memberikan
pengorbanannya.
Terdapat
perbedaan persepsi antara generasi ’45 dengan generasi sesudahnya
mengenai peristiwa teror tersebut. Para pejuang (generasi ’45) memandang
peristiwa tersebut sebagai klimaks dari proses perjuangan rakyat
Sulawesi Selatan untuk menegakkan kemerdekaan. Hal itu dibuktikan dengan
besarnya korban yang meninggal, dibanding dengan korban-korban
perjuangan pada masa sebelum dan sesudahnya. Mereka memberi nilai yang
tinggi pada peristiwa itu berdasarkan pengorbanan. Sebaliknya pendapat
kedua memandang peristiwa tersebut sebagai anti klimaks dari proses
perjuangan rakyat Sulawesi Selatan. Alasannya, Westerling beserta anak
buahnya dapat leluasa menjalankan aksinya terhadap rakyat, karena sudah
makin lemahnya perlawanan. Mereka memandang peristiwa tersebut dari
sudut perlawanan dan kepahlawanan.
Perbedaan
persepsi itu merefleks pada sikap terhadap penamaan peristiwa tersebut.
Para pejuang, pelaku sejarah, dan saksi mata pada umumnya, menerima
angka 40.000 jiwa korban keganasan Westerling sebagai angka atau jumlah
yang faktual. Hamzah Dg. Mangemba mengatakan, “Tetapi fakta telah
berbicara. Dalam waktu 160 hari (dari 11 Desember 1946 s.d. 22 Mei 1947)
Belanda telah membantai 40.000 jiwa korban mulai dari pesisir barat
Sulawesi Selatan di Laut Flores (Afdeling Mandar, Pare-Pare, Makassar,
dan Bonthain”.5)
Generasi
yang lebih muda menolak anggapan 40.000 itu adalah faktual. Angka
tersebut dinilai tidak rasional, seperti yang dikemukakan oleh Yusuf
Kalla, “Kalau angka 40.000 jiwa atau setiap hari 330 jiwa tewas. Tentu
jumlah ini tidak mungkin. Rakyat Sulawesi Selatan tidak semudah itu
untuk ditembaki 330 orang per hari.6)
Yusuf
Kalla bukannya tidak setuju peringatan hari Korban 40.000 Jiwa, tapi
menurutnya yang harus ditonjolkan adalah perjuangannya, bukan
pengorbanannya. Dia mengatakan, “Di Surabaya, 10 Nopember adalah sejarah
kepahlawanan, sedangkan di Sulawesi Selatan 11 Desember adalah hari
pengorbanan. Padahal Westerling yang memimpin pasukan khusus dikirim ke
Sulawesi Selatan adalah untuk memadamkan perjuangan heroik rakyat
Sulawesi Selatan yang tidak bisa lagi diatasi oleh tentara biasa.
Pejuang kita sebenarnya gagah berani, tapi mengapa tidak ditonjolkan?”7)
Dalam
tulisan lainnya di Pedoman Rakyat, dia menjelaskan kerugian bagi daerah
Sulawesi Selatan apabila peringatan 11 Desember lebih menonjolkan aspek
pengorbanannya. Katanya, “Janganlah sifat atau jiwa berkorban terlalu
besar yang menjadi warisan kita. Karena apabila sifat berkorban terlalu
besar menjiwai kita, maka berakibat pada masa depan kita. Pengalaman
setelah 40.000, maka dalam bidang politik demikian juga. Dengan segala
cara, termasuk cara buldozernya Pemilu-pemilu yang lalu khususnya
tahun-tahun 70-80-an dimenangkan 90%, tapi hasil politiknya untuk
daerah, kecil. Begitu pula pengorbanan di bidang ekonomi. Dengan segala
pengorbanan pada rakyat kita, Sulawesi Selatan menjadi lumbung pangan
untuk memberi makan daerah-daerah lain sehingga pernah suatu saat
komoditi-komoditi yang berharga dibabat untuk padi. Tetapi secara
ekonomi pendapatan masyarakat kita jauh lebih rendah dibanding
daerah-daerah yang dibantunya.8) Akhirnya dia berseru, “Sudah waktunya kita menjadi pahlawan, karena itu pengorbanan kita terhormat.”9)
Pendapat
yang dilontarkan oleh Yusuf Kalla tersebut mengudang reaksi yang keras
dari kalangan pejuang di Sulawesi Selatan, sehingga beliau menarik
kembali pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf.
Timbulnya
perbedaan persepsi mengenai aksi teror Westerling di Sulawesi Selatan
berawal dari persoalan angka 40.000. Oleh sebab itu dalam tulisan ini
akan diuraikan sejarah penamaan peristiwa tersebut.
Dalam buku SOB 11 Desember 1946 sebagai hari korban 40.000 Sulawesi Selatan, dikemukakan:
“Pimpinan-pimpinan kelasykaran, TRI/ALRI yang sampai ke Yogyakarta dengan melaporkan situasi pertempuran di Sulawesi Selatan, yang seterusnya langsung dilaporkan ke presiden RI Soekarno, pada akhir tahun 1947 oleh sebuah delegasi yang dipimpin oleh komandan TRIPS, Letkol Kahar Muzakkar, M. Saleh Lahade, K.S. Mas’ud, M. Saleh Sahban dan seorang dari Markas Besar Tentara di Yogyakarta. Pada saat itu dicetuskan istilah korban 40.000 rakyat di Sulawesi Selatan yang diucapkan oleh Kahar Muzakkar”.10)
“Pimpinan-pimpinan kelasykaran, TRI/ALRI yang sampai ke Yogyakarta dengan melaporkan situasi pertempuran di Sulawesi Selatan, yang seterusnya langsung dilaporkan ke presiden RI Soekarno, pada akhir tahun 1947 oleh sebuah delegasi yang dipimpin oleh komandan TRIPS, Letkol Kahar Muzakkar, M. Saleh Lahade, K.S. Mas’ud, M. Saleh Sahban dan seorang dari Markas Besar Tentara di Yogyakarta. Pada saat itu dicetuskan istilah korban 40.000 rakyat di Sulawesi Selatan yang diucapkan oleh Kahar Muzakkar”.10)
Pernyataan
Kahar Muzakkar tersebut dilontarkan sebagai nada protes karena pada
waktu itu Presiden Soekarno selalu menggembar-gemborkan korban gerbong
maut, seperti tergambar dalam kutipan berikut ini:
“Dimana bersamaan waktunya dengan peristiwa terjadinya penggulingan sebuah gerbong barang yang tertutup rapat di mana memuat tawanan TRI diangkut dari Bondowoso pada tanggal 23 Nopember 1947 menuju Surabaya sejumlah 100 orang dan digulingkan ke dalam kali menyebabkan gugurnya 46 orang di antaranya, sehingga oleh Kahar Muzakkar dengan emosional mengucapkan kata-kata bahwa dengan korban hanya 40 orang Bung Karno telah ribut, sedangkan korban 4000 orang bahkan 40.000 orang di Sulawesi Selatan tidak diributkan yang menyebabkan Bung Karno sangat terharu dan menerima baik laporan tersebut serta menjanjikan untuk memenuhi permintaan bantuan pasukan dan senjata para pimpinan TRIPS tersebut.”11)
“Dimana bersamaan waktunya dengan peristiwa terjadinya penggulingan sebuah gerbong barang yang tertutup rapat di mana memuat tawanan TRI diangkut dari Bondowoso pada tanggal 23 Nopember 1947 menuju Surabaya sejumlah 100 orang dan digulingkan ke dalam kali menyebabkan gugurnya 46 orang di antaranya, sehingga oleh Kahar Muzakkar dengan emosional mengucapkan kata-kata bahwa dengan korban hanya 40 orang Bung Karno telah ribut, sedangkan korban 4000 orang bahkan 40.000 orang di Sulawesi Selatan tidak diributkan yang menyebabkan Bung Karno sangat terharu dan menerima baik laporan tersebut serta menjanjikan untuk memenuhi permintaan bantuan pasukan dan senjata para pimpinan TRIPS tersebut.”11)
Keterangan
yang sedikit berbeda, dikemukakan dalam buku Arus Revolusi 45 di
Sulawesi Selatan, sebagai berikut: “Taksiran demi taksiran diambil, baik
oleh para pejuang Sulawesi Selatan maupun pimpinan TRI Ekspedisi yang
berada di Jawa. Setelah ditimbang dan disesuaikan dengan sejumlah
laporan para pejuang yang hijrah ke Jawa (Maret 1947), Letkol Kahar
Muzakkar menetapkan angka korban 40.000 jiwa. Angka itu diulangi oleh
Presiden Soekarno dalam suatu pertemuan. Maka terpatrilah angka korban
tersebut dalam dada setiap pejuang kemerdekaan di daerah Sulawesi
Selatan.”12)
Tentang
jumlah korban teror Westerling di Sulawesi Selatan, Barbara S. Harvey
dengan mengutip berbagai sumber, termasuk dari Westerling sendiri,
antara lain mengungkapkan: “Westerling mengaku bahwa ia bertanggung
jawab langsung atas pembunuhan kurang dari 600 orang teroris. Pemerintah
Belanda telah mengakui bahwa sekitar 2.000 orang terbunuh selama
kampanye pasifikasi.13)
Meskipun
dari semula disadari, bahwa angka 40.000 itu bukanlah angka faktual,
namun tetap dipopulerkan karena memiliki nilai strategis politik dalam
perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Ketika masalah sengketa
Indonesia-Belanda sedang dibicarakan di Dewan Keamanan PBB sebagai
reaksi badan tersebut terhadap agresi militer Belanda pada Juli 1947,
maka isu korban 40.000 jiwa rakyat Sulawesi Selatan dipergunakan oleh
Indonesia untuk menyudutkan Belanda. Upaya Indonesia berhasil menarik
simpati dunia internasional terhadap perjuangan rakyat Indonesia. PBB
mendesak Belanda untuk maju ke meja perundingan. Dengan demikian upaya
Belanda untuk meyakinkan PBB bahwa sengketa Indonesia-Belanda
semata-mata masalah dalam negeri Belanda mengalami kegagalan. Belanda
terpaksa mematuhi resolusi DK PB tanggal 1 Agustus 1947. Di bawah
pengawasan Komisi Tiga Negara (KTN) diadakanlah perundingan
Indonesia-Belanda di atas kapal Renville pada tanggal 8 Desember 1947.
Selain
nilai politis, istilah korban 40.00 jiwa waktu itu mengandung nilai
psikologis kultural. Dengan semangat korban 40.000 jiwa, rakyat Sulawesi
Selatan khususnya dan rakyat Indonesia umumnya, digugah siri’ dan paccena agar meningkatkan perjuangan menuntut bela atas korban kekejaman Westerling.
Pada
hakikatnya panarikan nilai suatu peristiwa sejarah merupakan proses
subyektifikasi, yaitu pemberian interpretasi terhadap suatu peristiwa
sejarah dalam kaitannya dengan kebutuhan masa kini. Demikian pula halnya
dengan makna episode sejarah teror Westerling di Sulawesi Selatan.
Periode
perang kemerdekaan dalam sejarah Indonesia memiliki ciri khas, yaitu
sarat dengan semangat, emosi, keberanian, kerelaan berkorban dan
irasional. Semboyan yang sangat populer pada masa itu adalah “Merdeka
atau Mati”. Semboyan ini menunjukkan bahwa semangat pengorbananlah yang
mengemuka saat itu yang kemudian menjiwai peringatan Korban 40.000 Jiwa
di Sulawesi Selatan pada masa itu.
Setelah
bangsa Indonesia berhasil menegakkan kemerdekaannya, tantangan pun
berubah. Bangsa Indonesia dihadapkan pada masalah bagaimana mengisi
kemerdekaan itu dengan menggalakkan pembangunan di segala bidang dan
bagaimana menunjukkan eksistensinya sebagai bangsa merdeka sejajar
dengan bangsa lain dalam menghadapi arus globalisasi dunia. Tentu yang
ingin ditonjolkan bukan lagi semboyan “Merdeka atau Mati”, tetapi lebih
tepat apabila semua pihak melakukan introspeksi diri: “Apa yang telah
kita perbuat untuk bangsa dan negara ini?”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar